==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP ku nanya mengenai masalah transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa ini untuk detailnya nanti aku PM aja ya, soalnya agak panjang Screenshootnya ==== Jawaban ==== balikin ke Pasal 10 dan pasal 18 UU PPh.. Karena ini transaksinya "pinjem" bangunan, seharuse ada biaya sewa sesuai kewajaran.. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR