==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Saya produsen furniture, krn pandemi saya berjualan melalui marketplace. apakah saya diperbolehkan membuat faktur pajak digunggung? ==== Jawaban ==== Diperbolehkan menggunakan faktur pajak digunggung sepanjang memenuhi kriteria PKP PE, lengkapnya bisa lihat di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1388 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG