==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== saya mau menayakan tentang UU CIPTA KERJA , di salah satu pasalnya berbunyi dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang paling sedikit memuat identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak yang meliputi: . nama , alamat dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan atau noor pasapor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi di sini tertulis nomor induk kependudukan, UU CIPTA KERJA berlak ==== Jawaban ==== ketentuan di UU Cipta Kerja berlaku sejak 2 November 2020. Terkait dengan NIK sudah bisa langsung diterapkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP