==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pajak atas jasa sanggar tari/wayang golek. apakah kenanya pph 21 atau pph 23. Pemabayaran atas pementasan tari dibayarkan langsung ke sanggar. Sanggar belum punya npwp dan belum berbentuk badan ==== Jawaban ==== sepanjang transaksinya kepada OP, dipotong PPh 21 dengan tarif 20% lebih tinggi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR