==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== #16 Q: mas/mba wp mau lunasin bea materai dgn metode ssp bisa gak ya? Pemeteraian kemudian ==== Jawaban ==== #16A Untuk Pemeteraian Kemudian, pelunasan Bea Meterainya dengan menggunakan meterai tempel atau Surat Setoran Pajak (SSP). (Pasal 3 ayat (5) PMK-70/PMK.03/2014). Pelunasan denda administrasi dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). (Pasal 3 ayat (5) PMK-70/PMK.03/2014). http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5674 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT