==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP Badan pakai PP 23, menyerahkan jasa perantara ke lawan transaksi badan, dipotong PPh Pasal 23 2% atau PP 23 0.5%? ==== Jawaban ==== Dipotong PPh Pasal 23 2%, karena jasa peranyata masuk sebagai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang bukan merupakan objek PP 23 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII