==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPh pasal 26, apabila yang membayarkan penghasilan adalah OP, dipotong tidak? ==== Jawaban ==== Dipotong. karena definisi pemotong pada PPh pasal 26 adalah subjek pajak dalam negeri (uu pph) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD