==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Penjual menerbitkan faktur dengan alamat lama (sudah perubahan alamat tapi lupa sinkronisasi data KPP), gimana? ==== Jawaban ==== Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIA PER-24/PJ/2012 (Pasal 15 ayat (1) PER-24/PJ/2012) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG