==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp melakukan penyerahan bkp strategis kan dibebaskan, trus dia ada pm dr jasa freigh forwading yg berkaitan dengan penyerahan 08 ini, bisa dikreditkan ? ==== Jawaban ==== Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.(Pasal 16B ayat (3) UU No.42 TAHUN 2009) Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis tidak dapat dikreditkan. (Pasal 2 PP 81 TAHUN 2015) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL