==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== PBB P2 tertunggak sejak 2003 apakah bisa lihat tagihannya? ==== Jawaban ==== PBB Perkotaan dan pedesaan itu pajak daerah sejak 2014, jadi kalau mau tau tunggakan sejak 2014 silakan pastikan ke dinas pendapatan daerah setempat, sedang untuk 2003-2013 silakan konfirmasi ke kpp sesuai wilayah lokasi tanah. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YE