==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Kalau pembeli sudah mengkreditkan PM, apakah penjual masih bisa buat faktur pajak pengganti? ==== Jawaban ==== Masih bisa. Nanti tinggal direkam lagi saja faktur penggantinya dan kalau normalnya sudah dilaporkan tinggal pembetulan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AN