==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau nanya, kalau yayasan saya menerima infaq, apakah infaq tsb objek pph atau tidak? ==== Jawaban ==== Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang bukan merupakan objek pajak adalah Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 dan pasal 1, 2, dan 3 PMK 245/PMK.03/2008. Harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Jawab normatif aja sesuai ini ya mas. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG