==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== siang mas/mbak izin bertanya. Jika pertanyaannya seperti ini apakah pph 4(2) perlakuannya seperti biasa atau apakah ada tarif khusus untuk dana bos? Terima kasih ==== Jawaban ==== Ini mungkin maksudnya WP penggunaan dana BOS untuk jasa konstruksi gitu ya? Ga ada ketentuan khusus sih, mengikuti ketentuan umum, jadi tetep ada pemotongan PPh pasal 4 (2) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII