==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== saya mau tanya apabila faktur pajak yang masanya telah melewati 3 bulan, apa yang harus dilakukan? ==== Jawaban ==== Kalau untuk mengkreditkan bisa mengkreditkan ke masa pajak yang bersangkutan, atau ke tiga masa pajak setelahnya, tergantung mau kreditkan ke masa apa, kalau SPT udah dilaporkan sebelumnya bisa pembetulan SPT ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII