==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Penjualan kendaraan bermotor roda empat harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) ==== Jawaban ==== PPh Pasal 22 Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FMMS