==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== terkait pasal 19 ayat 1 dan 2 PER 16/2016 itu sistem hitungnya bagaimana ya? bagaimana caranya? apakah dilakukan perhitungan ulang oleh perusahaan? atau di SPT OP nya ya? ==== Jawaban ==== jadi PPh Pasal 26 itu terutang apabila WP di Indonesia membayar penghasilan ke WP LN. kalau WPLN yang terima penghasilan adalah OP, maka masuk ke pelaporan SPT PPh Pasal 21/26. tarif awalnya kena 20%, tapi kalau ada perjanjian P3B, tarifnya menyesuaikan dengan P3B itu, biasanya lebih kecil dari 20%, itu bisa diubah di eSPT-nya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MH