==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Faktur pajak normal sudah dikreditkan di masa 9 dan SPT sudah dilapor, terbit faktur pengganti, ketika mau rekam faktur pengganti tidak bisa. ==== Jawaban ==== Warning dari sistem "masa pajak FP Pengganti harus sama dengan masa FP normal", WP diarahkan memastikan kembali pengisian masa pajak ketika input FP Pengganti. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG