==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Apakah Non PKP bisa menerbitkan nota retur? ==== Jawaban ==== Bisa, sesuai dengan ketentuan Dalam hal terjadi Pengembalian BKP, Pembeli (baik PKP maupun non-PKP) harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP Penjual. (Pasal 4 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR