==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== jika terdapat penjualan ekspor jasa kena pajak tahun 2017, apakah untuk pembelian diterapkan sesuai pmk 135 2014 yaitu melakulan perhitungan kembali pajak masukan? Bukankah itu berlaku untk PPN tidak terutang? ==== Jawaban ==== Ekspor JKP itu adalah penyerahan terutang sehingga saat ada ekspor pm nya bisa saja dikreditkan selama memenuhi ketentuan uu ppn pasal 9 ayat 8 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL