==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Misalnya saya kurator menjual baramg pailit perusahaan di lelang muka umum... Apakah saya ad kewajiban memotong atau memungut pajak penghasilan? Dalam hal harta selain tanah dan bangunan. (Misal , mobil, komputer,mesin dll) ==== Jawaban ==== penjualan barang selain ke bendaraha diatas 2jt dan bukan berupa pengalihan tanah/bangunan, bukan objek pph ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY