==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kami mendapat faktur masukan atas pemberian sample, apakah faktur masukan tersebut boleh dimasykkan kedalam b3? ==== Jawaban ==== Untuk pemberian sample, itu masuk kedalam kategori pemberian cuma-cuma. Untuk fakturnya sebenarnya bisa dikreditkan sepanjang memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha. Kalau tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, maka tidak dapat dikreditkan dan dimasukkan kedalam lampiran B3 SPT Masa PPN. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M