==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #53Q: untuk pajak pembuatan desain RAB dikenakan pph23, pph 21,atau pph pasal 4 ayat 2? ==== Jawaban ==== #53A setelah digali pengguna dan pemberi jasa sama-sama OP. Sepanjang uraian pekerjaannya termasuk dalam Lampiran Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011, maka termasuk jasa konstruksi. Dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2, karena pengguna bukan pemotong, maka PPh finalnya setor sendiri oleh si pemberi jasa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT