==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #13Q mas/mbak mau tanya terkait UU no 42 tahun 2009 pasal 16B ayat 2 ini ada aturan terkait PP atau Perdirjen atau dll nya ga ya? ==== Jawaban ==== #13A Aturan yang di bawahnya yang mengatur khusus terkait pengkreditan PM atas penyerahan yang tidak dipungut PPN cuma Pasal 2 PP Nomor 106 Tahun 2015. Untuk penyerahan yang tidak dipungut PPN lainnya, ketentuannya langsung mengacu ke Pasal 16B ayat 2 UU PPN. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT