==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pabila menerima dok SPPBMCP atas impor, tp nama ekspotirnya salah. Apa PPN Masukannya masih dapat kami manfaatkan ya? ==== Jawaban ==== sesuai di PER 13/PJ/2019 Pasal 6 ayat (2) PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf 1 dan huruf m merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut: a. mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara; dan b. telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF