==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan kami pemegang sahamnya ada 2 yaitu Lee kun sang dan Humanscape Inc dengan nilai saham masing-masing. jika mereke ingin jual sahamnya dengan nilai yang sama, PPhnya bagaimana? ==== Jawaban ==== Penghasilah dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN, dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepadanya diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26. (Pasal 3 ayat (1) KMK-434/KMK.04/1999) Jika Pembeli saham adalah WPLN : a. Pemotong adalah Perseroan yang sahamnya diperjualbelikan. (Pasal 3 ayat (3) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran: (Pasal 4 ayat (2) KMK-434/KMK.04/1999) b. Penyetoran dilakukan oleh Perseroan dengan menggunakan nama WPLN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF