==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== #42Q WP akan membatalkan Faktur Pajak Masukan, pelaporan bln agust lebih bayar,, apabila ada pajak masukan yang akan di batalkan, apakah akan menjadi kurang bayar? lbh byr 4 juta,, yg di batalkan PPN ==== Jawaban ==== #42A Untuk SPT pembetulan, statusnya liat di Induk Bagian II.F apakah N/KB/LB. Untuk terkait pembetulan SPT, teknisnya mengacu ke Lampiran PER-29/PJ/2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT