==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mengajukan surat elektronik ke kpp, jika dikuasakan ke pegawai apakah boleh? dan apabila tidak dapat menunjukan ktp asli dan kk karena masih pengurusan di kelurahan apakah bisa dgn hanya fotocopy? ==== Jawaban ==== PER 04/PJ/2020 pasal 42 harus pengurus yang mengajukan, tidak dapat dikuasakan menunjukan asli dan menyerahkan fc ktp dan npwp ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL