==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== pengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini ada masa berlakunya ? ==== Jawaban ==== Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi. (Pasal 7 ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL