==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #16Q: wp dapat fasilitas insentif pph final, di SPT normal misalnya nominalnya 1juta, lalu dilakukan pembetulan nominal menjadi 1,5juta. WP buat id billingnya sesuai nominal setelah pembetulan 1,5juta ==== Jawaban ==== #16A kalo transaksinya bukan dengan pemotong, ga perlu buat kode billing, cukup dilaporkan di laporan realisasinya, kalo laporan realisasi untuk masa ybs sudah dilapor trus ada perubahan omset, bisa melaporkan laporan realisasi yang pembetulannya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT