==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #1Q: kalau misalnya kantor punya cabang di singapura dan disana ada karyawan. Apabila terdapat pembayaran gaji dri cabang singapura ke karyawan tersebut apakah dikenakan PPh Pasal 21/26? terima kasih ==== Jawaban ==== #1A ga ada pemotongan PPh Pasal 21/26. Kalo ada pemotongan pajak sesuai ketentuan di Singapura dan karyawan tsb adalah WPDN, bisa dikreditkan sebagai PPh pasal 24. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT