==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Selamat pagi bu. Saya mau bertanya jika kita jual barang ke klinik, klinik tersebut NPWP nya atas nama Kesdam. Nilai transaksi 9jt. Apakah mereka harus potong PPH 22 1,5% bu? ==== Jawaban ==== lawan transaksi berupa klinik dan menggunakan NPWP bendahara, sampaikan ketentuan di Pasal 12 PMK 231/2019 terkait pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh instansi pemerintah, dan jelaskan juga definisi BLU dan Instansi pemerintah sesuai PMK tersebut, kalau lawan transaksi masih tetap ga mau mungut, silakan dikonsultasikan ke KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M