==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #19Q saya ada menerima gaji dari 2 perusahan, dan telah mendapat bukti potong A1 dari kedua perusahaan tersebut. Tapi ketika saya menjumlahkan penghasilan saya di SPT Tahunan, PPh Pasal 29 setelah di ==== Jawaban ==== #19A jika penghasilannya hanya dari sebagai karyawan aja ga perlu ngangsur PPh 25 (Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT