==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Apakah ketentuan tersebut terkait pengkreditan PM sebelum PKP dikukuhkan, apakah berlaku juga jika belum ber NPWP? Atau menunggu PMK turunannya? ==== Jawaban ==== Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HND