==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah ada ketentuan khusus terkait koreksi fiskal (persediaan)? dasar hukum ttg koreksinya selain di lampiran per-19/2014 apa saja ya mas/mba? ==== Jawaban ==== biaya fiskal secara umum diatur di UU PPh pasal 6 dan pasal 9, disebutkan jg di Pasal 13 PP 94 2010 untuk biaya yang tidak boleh dikurangkan, dan tata cara pengisian di SPT nya ada di lampiran PER-19/2014. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HND