==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Perlakuan perpajakan atas asuransi jiwa. ==== Jawaban ==== Coba digali dulu ya, yang dia tanyakan terkait klaim atau preminya. Kalo premi, cek dulu preminya ini dibayar pemberi kerjanya atau dibayar oleh karyawannya. Untuk klaimnya, pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi jiwa masuk ke bukan objek pajak (pasal 4 ayat 3 UU PPh) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP