==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kalau pkp memanfaatkan jasa penyediaan tenaga kerja dan menggunakan dpp nilai lain, itu faktur pajaknya bisa dikreditkan atau nggak ya? ==== Jawaban ==== yang bertanya adalah si pembeli, selama tidak masuk ke pasal 9 ayat 8, maka dapat dikreditkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL