==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Perlakuan atas transaksi penyerahan BKP dari Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya ==== Jawaban ==== Pertama dipastikan dulu WP-nya ini posisinya sebagai yang menyerahkan atau yang menerima BKP. Pasal 21 PMK-131/2018 itu buat pemasukan barang ke Kawasan Berikat, sementara pasal 23-25 terkait pengeluaran barangnya. Untuk PPh-nya karena jasa maklon ada di daftar jasa lain di PMK-141/2015, jadi ya tetap kena PPh 23-nya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP