==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== dengan adanya omnibus law sekarang batu bara dikenai PPN, apakah benar? Jika benar, bagaimana perlakuannya? ==== Jawaban ==== perlakuannya seperti penyerahan bkp biasa, dengan penerbitan faktur pajak 01 atau kode lain sesuai per 24/2012 menyesuaikan transaksi, dilaporkan di spt ppn seperti biasa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YE