==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Subsidi dari BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan UMKM dari presiden unsur perpajakannya bagaimana? ==== Jawaban ==== Sepanjang subsidi/bantuannya masuk ke definisi penghasilan sesuai pasal 4 ayat 1 UU PPh, atas subsidi/bantuan ini menjadi objek pajak dan diperhitungkan di SPT Tahunan penerimanya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP