==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== jika perusahaan sdh non efektif dan proses penutupan NPWP. Namun pas kita cek ada transaksi yg blm dibyrkan pajaknya. Solusi gmana ya ? Jika kami bayarkan apakah npwp aktif kembali ? ==== Jawaban ==== Kalau di Pasal 32 PER-04/2020, sebenernya KPP dapat mengaktifkan secara jabatan kalau ada pembayaran, tapi kalau WP mau mengajukan pengaktifan kembali, lalu bayar, lalu dinon efektifkan kembali, bisa aja. Pastikan juga, NPWP-nya ini sudah selesai proses penghapusannya atau belum, kalau sudah dihapus NPWP-nya, bisa juga diaktifkan sementara sesuai Pasal 39 PER-04/2020. Sebaiknya sarankan juga agar berkonsultasi ke KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M