==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== biaya fiskal pasal 9 uu pph sehubungan dg natura berupa tempat tinggal karyawan yg dibayarkan perusahaan ==== Jawaban ==== Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut, termasuk tempat tinggal (diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK-167/PMK.03/2018), dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK