==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pph pasal 26, imbalan sehubungan dengan jasa ==== Jawaban ==== Atas penghasilan imbalan sehub dg jasa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan subjek pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri selain BUT di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. Lihat juga ketentuan P3B jika punya DGT. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK