==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== laporan rkip pake ketentuan yang mana? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak yang telah memiliki SKTD yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015, menyampaikan laporan RKIP sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (pasal 22 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2020) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT