==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP membayar PPh 25 lebih besar dengan perhitungan di SPT Tahunan apakah bisa dikreditkan selisihnya? ==== Jawaban ==== boleh aja harusnya, kan itu tabungannya WP, tapi aturannya ga nemu ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS