==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apabila di invoice terdapat rincian atas tagihan biaya jasa dan tarnsportasi di pisahkan. maka apakah biaya transport tersebut ikut di dalam perhitungan pph 21? Penerimanya OP statusnya bukan pegawai ==== Jawaban ==== jawab normatif sesuai per 16 ajaa ya kakk. Pasal 5 ayat 1 huruf e “imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan” ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG