==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== untuk asuransi purna jabatan,apakah atas asuransi tersebut seharusnya sudah dipotong final oleh pihak asuransi? ==== Jawaban ==== Perusahaan membayarkan ke pegawai yang pensiun jatuhnya jadi uang manfaat pensiun, tapi dialihkan kepada perusahaan asurasnsi, harus digali. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG