==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp badan mengikuti relaksasi PER 06 2020, tapi batas waktu sampai juni, jika lapor P1 lewat juni maka SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dianggap tidak disampaikan oleh Wajib Pajak, ==== Jawaban ==== karena diaturan disebutkan dianggap tidak disampaikan, tpi secara sistem blum tentu terhapus otomatis. Dan di pasal 8 informasinya dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan formulir spt pembetulan smpai 20 juni 2020 di anggap tidak disampaikan, bukan brrti tidak perlu dilaporkan. Untuk lebih lanjutnya baiknya konsultasi kpp mas. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG