==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== kalo warisan belum terbagi, Akta warisnya sudah ada namun pembagiannya masih belum jelas, ini bisa dikatakan sudah selesai pembagiannya dan diajukan penghapusan NPWP? atau gimana ya? ==== Jawaban ==== normatif aja sih jawabnya, sesuai Per 04/2020 pasal 34 ayat 8 huruf f Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (7), yaitu: f. untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi, berupa surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris; ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WW