==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kewajiban perpajakan bagi perusahaan yang membeli investasi dalam bentuk emas batangan? dan apakah ada kewajiban perpajakan saat penjualan emas tersebut? ==== Jawaban ==== untuk pembelian secara umum tidak ada, untuk penjualan bisa melakukan pemungutan PPh pasal 22 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga jual emas batangan (Pasal 2 ayat (1) huruf h PMK-34/PMK.010/2017) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1225&str=emas batangan&q_do=match ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS