==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== di akte tertulis anggota a menyetor 100 jut dan b juga 100jt. misal jadinya a dab b menyrtor lbh tinggi apakah diperbolehkn pajak ? dan dictat sebagai apa di lapkeu? ==== Jawaban ==== sesuiakan dengan diinputkan dimana tambahan modal itu di lap keuangan akuntansinya. sesuaikan psak yg berlaku ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL